Pencemaran Lingkungan, 8 Penyebab dan Cara Menanggulanginya

pencemaran lingkungan

Definisi pencemaran lingkungan terjadi karena adanya perubahan faktor abiotik. Lingkungan mempunyai ekosistem biotik, dan saat ada kegiatan yang melebihi batas, maka dapat mencemari lingkungan.

Lingkungan mempunyai standar, sehingga bisa bereaksi ketika terdapat penggunaan kendaraan bermotor maupun adanya alat pengolah bahan baku yang membuat lingkungan jadi tercemar atau rusak.

Terdapat dua jenis bahan pencemaran, yaitu degradable dan non-degradable. Degradable merupakan polutan, dimana lingkungan bisa menguraikannya kembali. Atau, sifatnya berbahayanya dapat diturunkan menjadi tingkat yang lebih bisa diterima alam.

Misalnya, kotoran manusia maupun hewan merupakan limbah. Namun hal tersebut dapat diuraikan oleh alam. Sedangkan untuk non-degradable, yaitu polutan yang tidak dapat diuraikan melalui proses alam. Alam tidak mampu melakukan penguraian terhadap merkuri, arsenik, maupun timah hitam dan lainnya.

Baca Juga : Cara Mengelola Limbah Masker Di Rumah Dalam 5 Langkah Mudah

Mengapa Pencemaran Lingkungan Terjadi?

Meningkatnya jumlah polutan dalam lingkungan akan merubah kondisi. Lingkungan atau ekosistem juga mempunyai batas ambang toleransi. Ketika terlalu banyak, maka akan menimbulkan pencemaran. Misalnya, ketika jumlah penduduk terus meningkat, sehingga terjadi eksploitasi alam, kegiatan yang tak terkendali dapat merusak lingkungan.

Hal tersebut juga dapat terjadi apabila adanya kegiatan industri yang tidak mempunyai sistem pengelolaan secara baik. Sehingga, tidak ramah lingkungan dan cenderung merusak.

Ada beberapa faktor yang bisa merusak lingkungan, sebagaimana berikut:

  • Hasil kegiatan penduduk/individu
  • Limbah rumah tangga
  • Penggunaan pestisida untuk produksi pertanian
  • Penggunaan zat radioaktif untuk irradiator, sebagai bagian penting rumah sakit dalam bidang radiografi
  • Adanya kendaraan bermotor
  • Produksi industri
  • Produksi pertambangan
  • Proses perubahan secara alami, terjadi karena adanya bencana alam termasuk tektonisme, unsur-unsur langit, dan vulkanisme.

Macam-Macam Pencemaran Lingkungan

Ada beberapa macam pencemaran yang bisa merusak lingkungan, sebagaimana berikut:

Pencemaran Udara

Pertama adalah pencemaran udara. Contohnya, karbon monoksida, oksida belerang, oksigen nitrogen, maupun komponen organik volatile seperti benzene dan metan.

Pencemaran udara juga terjadi karena adanya klorofluoro karbon CFC juga kelompok bromin. Suspensi partikel seperti doksin, debu tanah, asam sulfat, dan logam juga menjadi beberapa diantara penyebab pencemaran udara.

Substansi radioaktif juga dapat menyebabkan lingkungan tercemar dan menyebabkan polusi udara termasuk iodin-131, radon-222, dan strontium-90.

Contoh pencemaran udara adalah suara mesin industri, kendaraan bermotor, pesawat, ataupun lainnya. Dampak dari pencemaran udara yaitu hujan asam, kanker kulit, kerusakan mata, penipisan lapisan ozon, dan cuaca ekstrim yang berubah-ubah.

Pencemaran Air

Pencemaran berikutnya yaitu pada air. Ada beberapa penyebab air tercemar seperti adanya bahan anorganik. Misalnya, kalsium, merkuri, arsenik, timbal, magnesium, kobalt, nikel, kromium, dan lainnya. Biasanya, bahan-bahan tersebut bisa ditemukan di pewarna tekstil, pestisida, dan deterjen. Sedangkan bahan organik yang merusak air adalah limbah yang bisa diuraikan oleh mikroba. Sehingga, justru bisa meningkatkan adanya populasi mikroorganisme dalam air.

Lalu, apa dampaknya jika ada bahan organik maupun anorganik di air? Maka, bisa mengembangkan media penyebaran penyakit, meningkatkan eceng gondok dan alga, mengurangi kadar oksigen dalam air yang berbahaya bagi kehidupan organisme perairan, juga mengganggu pernapasan apabila ternyata menghasilkan bau menyengat.

Pencemaran Tanah

Ketiga, yaitu pencemaran tanah karena adanya bahan logam, bahan kimia organik, dan bahan pupuk anorganik. Pada bahan logan, adanya aluminium, besi, mangan, timbal, asenik, seng, dan merkuri merupakan penyebab utama. Sedangkan untuk bahan kimia organik seperti pestisida, insektisida, fungisida, herbisida, sabun, deterjen, juga bisa membuat rusak kondisi air. Pada contoh bahan pupuk anorganik adalah sulfat, ammonium, KCL, Urea, dan TSP.

Dampak dari pencemaran tanah yaitu adanya saluran air tersumbat, tanah longsor, erosi,  dan pada bidang pertanian karena dapat mengurangi kesuburan tanah dan meningkatkan salinitas tanah.

Pencemaran Suara

Terakhir, pencemaran lingkungan juga bisa terjadi karena pencemaran suara. Suara pelan hanya menghasilkan 20-30 dB sedangkan pada roket, kebisingan bisa mencapai 140-179 dB. Dampaknya, ada banyak hal terjadi termasuk gangguan tidur, kesehatan emosional terganggu, dan kinerja terhambat.

Penanggulangan Pencemaran Lingkungan

Penanggulangan Pencemaran Lingkungan

Saat ini, pencemaran lingkungan yang menjadi tantangan dunia adalah global warming atau pemanasan global. Suhu bumi yang meningkat akan menyebabkan berbagai es di kutub utara mencair. Akibatnya, kenaikan permukaan air laut pun terjadi.

Menurut George Tyler Miller tahun 1979 dalam buku yang ia tulis, “The Living in The Environment”, akibat adanya lingkungan tercemar dalam berbagai kehidupan terjadi dalam enam tingkatan. Menurut Undang-Undang No.23 2009, yang berhubungan dengan Lingkungan HIdup, ada beberapa penanganan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir masalah lingkungan tercemar seperti:

  1. Adanya pengolahan mekanisme pembuangan limbah industri.
  2. Meletakkan kawasan industri agar berjauhan atau terpisah dari lingkungan padat penduduk.
  3. Mengawasi penggunaan bahan kimia, termasuk insektisida dan pestisida
  4. Penghijauan atau reboisasi
  5. Memberikan hukuman tegas pada pelaku dalam pencemaran lingkungan sebagai efek jera.
  6. Penyuluhan pendidikan lingkungan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang meminiimalisir kerusakan lingkungan.

Lingkungan Tercemar, Salah Siapa?

Ketika terjadi kerusakan lingkungan, fenomena tersebut adalah hal yang tidak bisa dihindari. Hal ini muncul karena ulah kegiatan manusia dalam meningkatkan taraf hidup maupun kenyamanan hidup. Ada berbagai hal terjadi, termasuk hasil kegiatan, industrialisasi, menggunakan bahan bakar fosil, atau juga limbah rumah tangga.

Beberapa contoh tersebut merupakan segelintir dari begitu banyak permasalahan di lingkungan, membuat pencemaran setelah melakukan berbagai kegiatan. Salah satu kasus nyata terjadi di lapangan yaitu ketika masyarakat menuntut kebutuhan kualitas udara sehat, yang tidak lagi bisa mereka nikmati karena adanya abu terbang sebagai limbah pembangkit listrik energi fosil.

PT Pajitex yang berada di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan merupakan sebuah pembangkit listrik energi fosil. Hal ini muncul karena masyarakat menginginkan perlindungan maupun pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, juga pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.

Apa yang masyarakat lokal sampaikan terkait PT Pajitex membuat proses tidak berjalan mulus. Hal ini karena selama masa penuntutan, ternyata ada masyarakat yang merusak fasilitas pabrik. Hal ini membuat perusahaan mengambil tindakan, seperti membawa kasus pada ranah hukum pidana.

Menurut Wahyu Yun Santoso tahun 2017, limbah B3 yang langsung pada media lingkungan berdampak bahaya terhadap kehidupan makhluk hidup atau manusia. Sesuai peraturan Undang-Undang No.32 tahun 2009, berhubungan dengan Undang-Undang No.32 tahun 2009 yaitu Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HIdup atau UUPPLH, terdapat aturan dalam menerapkan konsep perlindungan juga pengolahan lingkungan hidup.

Tanggungjawab Pelaku Usaha Sebagai Pencemar

Muaranya yaitu pada para pelaku usaha. Dalam hal ini, sistem pengendalian juga kerusakan lingkungan telah ada dalam aturan UUPPLH pasal 13. Siapa saja yang menjalankan usaha, maka punya tanggung jawab untuk memenuhi proses dokumen lingkungan termasuk UKL-UPL dan AMDAL sebagai bentuk persetujuan lingkungan juga izin usaha. Dulu, dalam UUPPLH terdapat istilah izin lingkungan dalam peraturan UU No.11 tahun 2020 berhubungan dengan Cipta Kerja atau UUCK.

Sesuai asas hukum, perusahaan selaku pencemar melakukan corporate social responsibility sebagai tanggungjawab sosial lingkungan hidup dan masyarakat.

Ratting post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *